Berkas Persyaratan Guru ASN PPPK Tahun 2022 Apa Saja? Cek di Sini, Jangan Sampai Tertinggal

Simak di sini berkas persyaratan guru ASN PPPK3 2022. (kemdikbud.go.id)


SAREHREA.COM - Simak di sini berkas persyaratan guru ASN PPPK3 2022 untuk persiapan  Seleksi Rekrutmen Guru-ASN PPPK Tahun 2022.

Pemerintah melalui Kemendikbudristek mempersiapkan seleksi rekrutmen guru ASN PPPK di 2022.

Menilik pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id, hingga kini terkait jadwal belum ada update terbaru.

Baca Juga: Kapan Bansos PKH Tahap 4 Cair? Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP, Ada Kemungkinan Cair Oktober 2022

Dalam laman tersebut tertulis jika jadwal resmi seleksi rekrutmen guru-ASN PPPK Tahun 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan Panselnas.

Pemerintah sendiri terus mendoring agar tenaga guru honorer menjadi bagian dari ASN dengan status PPPK.

Namun tentunya, ada persyaratan yang harus ditempuh untuk mendapatkan status ASN PPPK.

Baca Juga: Jadwal Tayang One Piece Film: Red di Bogor 26 September 2022 Cinema XXI, Botani Square Jam Berapa?

Tak cuma persyaratan, ada juga berkas yang harus disiapkanpara guru agar bisa mengikuti seleksi ASN PPPK di 2022.

Simak hingga akhir artikel ini untuk mengatahui berkas persyaratan ASN PPPK tahun 2022.

Berkas Persyaratan Guru ASN PPPK Tahun 2022

Berikut ini adalah berkas persyaratan guru ASN PPPK tahun 2022, yang harus diketahui bagi yang ingin ikut seleksi, seperti tercantum di laman gurupppk.kemdikbud.go.id:

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;


2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form