Kasus Corona Makin Tinggi, Pulau Jawa dan Bali PSBB Ketat Mulai 11 Januari

Petugas rumah sakit di Kota Bekasi tangani Pasien Covid-19. (dok.Humas Kota Bekasi)||


JAKARTA-SARERHEA.COM, Langkah tegas diambil pemerintah Republik Indonesia guna memutus penyebaran virus Covid-19 di tengah masyarakat.


Rabu, (6/1/2021), Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan melaksanakan Pembatasan Sosial Bersekla Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali


Adapun PSBB di dua pulau berpenduduk padat ini di mulai tanggal 11 dan berakhir 25 Januari 2021 dengan ada kemungkinan diperpanjang.


Baca juga: Konfirmasi Kabar Kesehatannya, Aa Gym: Di-Swab Hasilnya Positif Covid-19


Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata dia, yang juga menjabat Menko Perekonomian, Rabu (6/1/2021) katanya usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta.


Sementara itu Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus Corona COVID-19 bertambah 8.854 kasus pada Rabu (6/1/2021). Total positif menjadi 788.402, sembuh 652.513, dan meninggal 23.29


Kembali ke pelaksanaan PSBB pulau Jawa-Bali. Ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh masyarakat.





Adapun poin-poin penerapan PSBB pulau Jawa dan Bali yang diperketat agar angka kasus positif corona di Indonesia meningkat adalah sebagai berikut seperti dikutip dari CNNIndoenesia.com:


1. Membatasi kapasitas tempat kerja dengan work from home (WFH) dengan 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.


2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.


3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.


4. Pembatasan jam buka kegiatan-kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00. Sedangkan untuk makan-minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away dan delivery tetap diizinkan.


5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.


6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.


7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.


8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.


Baca juga: Sars-CoV-2 VUI 202012/01, Nama Varian Baru Virus Corona yang Tengah Mewabah di Inggris


Bagi masyarakat yang masih terpaksa harus berkatifitas di luar rumah, pemerintah mendorong untuk meningkatkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.


Diberlakukannya PSBB ketat di pulau Jawa dan Bali menarik sorotan warganet. Mereka turut mengomentari keputusan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di tanah air ini.


Kontributor: Sarerhea.com

Editor: Talhah L.A

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form