BPOM Rilis 5 Produk Obat Sirop Diduga Mengandung Cemaran Etilen Glikol Dietilen Glikol, Apa Saja?

Ilustrasi obat batuk sirup. BPOM rilis 5 produk obat batuk sirop diduga tercemar. (Unsplash.com/ Towfiqu barbhuiya) | ||
|

SARERHEA.COM - BPOM telah merilis 5 produk obat sirop yang diduga mengandung cemaran Etilek Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis 5 produk obat sirop yang digduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Hal ini dilakukan BPOM RI sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat soal obat sirop, terutama untuk anak.

Baca Juga: PARACETAMOL Minggir Dulu! Bunda, Ini Cara Redakan Demam Anak Tanpa Obat-obatan

Dilansir dari CCN Indonesia, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022.

BPOM RI pun melalukan sejumlah tindakan menindaklanjuti terkait 5 produk obat sirop yang diduga mengandung cemaran tersebut.

Baca Juga: Jangan Asal Konsumsi! Ini 3 Makanan BERBAHAYA Bagi Penderita Asam Urat, Ada Daging Kambing?

5 Produk Obat Sirop yang Ditarik dari Pasaran, Permintaan BPOM RI

Penjelasan BPOM RI tentang produk obat sirop tercemar. (instagram bpom_ri) ||


Adapun kelima obat sirop yang kini diminta ditarik dari pasaran oleh BPOM RI adalah:

1. Termorex Sirup (obat demam)

Diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)

Diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)

Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.


4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)

Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam)*, Diproduksi Universal 

Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Adapun penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. (tal/cnn)


Editor: Talhah LA



Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form