INFO Vaksin Booster Kota BOGOR 15 Februari 2022, Simak Jadwal dan Syaratnya

Info vaksin booster kota Bogor Februari 2022. (instagram.com/@dinkeskotabogor) ||

BOGOR- SARERHEA.COM, Simak di artikel ini mengenai jadwal vaksinasi booster Covid-19 Kota Bogor.

Kasus Covid-19 kembali melonjak seiring merebaknya varian Omicron.

Salah satu langkah memutus rantai penyebaran virus Covid-19 adalah dengan vaksinasi.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Fistful of Vengeance di Netflix, Film Laga Terbaru Iko Uwais

Setelah vaksinasi dosis 1 dan 2, kini pemerintah menggelar vaksinasi dosis tiga atau booster.

Berikut info dan jadwal vaksinasi atau vaksin booster untuk masyarakat Kota Bogor.

Dikutip dari laman Dinas Kesehatan Kota Bogor, terbaru vaksinasi atau vaksin booster akan digelar Selasa 15 Februari 2021.

Baca Juga: Kapasitas Rumah Ibadah dan Mall di PPKM Level 3 Jabodetabek hingga Bandung, Cek di Sini!

Vaksinasi ini diperuntukan bagi pelayan publik dan masyarakat umum.

Vaksinasi ini hanya untuk masyarakat umum, pelayan publik/perusahaan/instansi yang sudah mendaftar pada link yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor. 

Untuk dosis 1 dan 2 diperuntukan bagi masyarakat usia 12 tahun ke atas.

Adapun dosis ketiga atau booster bagi masyarakat 18 tahun ke atas.

Diperhatikan, dosis vaksin booster ini akan diberikan bagi mereka yang sudah divaksin dosis 1 dan 2 jenis Sinovac dengan jarak dosis 2 telah lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: Kapasitas Rumah Ibadah dan Mall di PPKM Level 3 Jabodetabek hingga Bandung, Cek di Sini!

Adapun berkas yang wajib dibawa saat mengikuti vaksinasi adalah

1. Fotokopi KTP.

2. Kartu vaksin atau sertifikat vaksin yang bisa dilihat di aplikasi PeduliLindungi. Bagi mereka yang akan ikut dosis 2 dan 3 (booster)

3. Lembar kartu kendali yang dapat di download di LINK INI

4. Untuk pelayan publik atau instansi, kartu kendali sudah harus Idistempel oleh instansi / perusahaannya, untuk format kartu kendali dapat diunduh lewat LINK INI

Adapun untuk informasi dapat diunduh pada link yang terlampir di bawah ini.

a. Masyarakat umum cek di SINI

b. Pelayan Publik/ Instasnsi/Perusahaan cek di SINI. (red)


Editor: Talhah LA

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form